Moms, sudah tahu mengenai investasi bodong? Moms, harus berhati-hati dalam berinvestasi, jika masuk dalam perangkap Moms akan mendapatkan kerugian :(
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 80 entitas atau perusahaan yang melakukan aktivitas investasi ilegal atau tanpa izin alias investasi bodong di seluruh Indonesia.
Sejak beroperasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada tahun 2013 hingga 13 Januari 2017, OJK telah menerima 801 informasi dan pernyataan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitas serta tidak berada di bawah pengawasan OJK. Sebanyak 80 perusahaan sudah dipastikan merupakan perusahaan yang menghimpun dana atau investasi tanpa menggengam izin yang jelas.
Diambil dari sikapiuangmu.ojk.g.od, berikut ini merupakan
daftar dari 80 perusahaan yang tidak memiliki izin atau investasi bodong:
1. PT Cakra Pelita Investa
2. PT East Cape Mining Corporation (ECMC)
3. PT Eka Pioneer Assetindo
4. PT Exist Assetindo
5. PT Glory Golden Indonesia
6. PT Golden Bird (Index Golden Bird)
7. PT Golden Traders Indonesia Syariah
8. PT Gracia Invexindo
9. PT Indoboclub
10. PT Indoglobal Samrey International
11. PT Investasi Mandiri
12. PT Legion Artha Mulia
13. Aset Profit
14. Best Link
15. Bisnis Cermat Anda
16. BJ City
17. Blak Blakan 2
18. BMA21
19. CV Kebun Mas Indonesia
20. Exness Trading
21. PT Global Agro Bisnis (I-gist)
22. Gold Union
23. HKDGOOD
24. http://meabisnis.com
25. IndoFxExpress.com
26. Clash FX
27. FBS
28. Gainscope
29. Global Intergold
30. Bossventure
31. Manusia Membantu Manusia (MMM)
32. Dream for Freedom
33. Wandermind
34. Sama sama Sejahtera (SSS)
35. PT Hutara Surya Pratiwi
36. PT Golden Mandiri Investama
37. PT Keadilan Semesta
38. PT Mahesa Alam Semesta
39. Ingon
40. Bank Forex Cash (BFC).
|
41. Iswindo
42. JP5000
43. Kokajang Community
44. KFC Club
45. Mr. Money
46. One Coin
47. PT Buana Kemilau Persada (Mitra Gold)
48. Profit Juara
49. PT Baskara Gold
50. PT Mitra Super Sejahtera Indonesia (MISSI)
51. PT Peresseia Mazeaa Dwisapta Abadi (Primaz)
52. PT Sejati Maju
Bersama
53. PT Cakrabuana Suskes Indonesia
54. Indo Success Club
55. PT Alsi Investindo
Utama
56. Fa Liang
57. PT Multi Sejahtera
58. Q Net Internasional Ltd
59. PT Sukses Bangun Indonesia
60. PT Crown Indonesia Makmur
61. GNR Coin
62. Platinum Resign
63. PT Alsi Investindo Utama
64. PT Virgin Gold
Mining Corporation
65. PT Wein Group
66. Bina Usaha Mitra Sehat Sejahtera (BUMSS)
67. Rapid Gold and Currency Exchange
68. Saranciptaonline
69. Mayagold
70. Ruame
71. Amoeba Internasional
72. Talk Fusion
73. 2 Dollars Clubs
74. Number One Community
75. PT Inti Benua Indonesia
76. PT Compact Sejahtera Group (Compact 500)
77. PT Inlife Indonesia
78. Koperasi Segitiga Bermuda (ProfitWin 77)
79. PT Cipta Multi Bisnis Group
80. PT Mi One Global Indonesia
|
Dikutip dari laman liputan 6, Anggota Dewan Komisioner
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono
mengatakan "Ada 80 perusahaan yang benar-benar tidak jelas izinnya di
periode 2013-2016. Ini daftarnya sudah kami upload di Investor Alert Portal
(IAP) supaya memudahkan masyarakat," jelas dia saat Konferensi
Pers di
Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Mengacu pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas untuk melakukan edukasi dan literasi kepada
masyarakat untuk mencegah adanya kerugian konsumen keuangan akibat investasi
bodong.
Jadilah Investor Cerdas
Bagi Moms yang akan menjadi seorang investor ataupun sudah
menjadi investor, ada baiknya cek kembali perusahaan yang akan Moms ikuti,
jadilah investor yang cerdas agar tidak terjerumus rayuan perusahaan investasi
bodong.
sumber :
Ini Daftar Perusahaan Investasi Bodong Terbaru Rilis OJK- Finansialku.com
Komentar
Posting Komentar